Cerai Gugat/Talak
Cerai Gugat adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
Cerai Talak adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang suami untuk bercerai dari istrinya.
Berikut ini adalah syarat/kelengkapan yang harus dipenuhi oleh seorang Penggugat/Pemohon:
- Membuat surat gugatan Cerai Gugat / permohonan Cerai Talak (diketik rapi dengan format kertas A-4, font Arial 12 dengan spasi 1.5).
- Fotokopi KTP Penggugat / Pemohon, atau Asli Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat;
- Asli dan fotokopi Kutipan Akta Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah;
- Bagi suami dan/atau istri yang tidak diketahui tempat tinggalnya (Ghoib) harus melampirkan Surat Keterangan Ghoib dari Kelurahan setempat dengan diketahui oleh Camat setempat;
- Bagi suami dan/atau istri (PNS, POLRI, TNI) yang berkedudukan sebagai Penggugat / Pemohon harus melampirkan Surat Izin dari Pejabat atasannya;
- Bagi suami dan/atau istri (PNS, POLRI, ABRI) yang berkedudukan sebagai Tergugat / Termohon harus melampirkan Surat Keterangan dari Pejabat atasannya;
- Membayar Panjar biaya perkara;
Catatan:
- Semua fotokopi surat dimeteraikan dan di Nazegelen oleh Kantor Pos dengan format A-4.
- Menyerahkan softcopy gugatan atau permohonan dalam bentuk PDF yang telah ditandatangani dan file Ms. Word ke keping CD atau flashdisk.
